SMPIT IMAM SYAFI'I - "Guru bisa disebut profesional jika sudah memiliki empat syarat, yakni berkualifikasi akademik, berkompeten, bersertifikat, dan mampu mewujudkan tujuan pendidikan, "kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim, H Musyahrim.
Musyahrim juga menjelaskan di samping itu, guru juga harus sehat jasmani dan rohani, karena
jika sering sakit-sakitan, maka akan sulit untuk dapat menjadi guru
profesional. Untuk itu guru harus rutin berolahraga agar sehat.
Menurutnya, kualifikasi akademik yang dimaksud adalah, guru harus berpendidikan Strata Satu (S1) atau Diploma Empat (D IV).
Sedangkan berkompeten adalah, guru harus memiliki kompetensi
(keahlian) dan kepribadian teguh dalam mendidik, mengajar, melatih,
mengarahkan, menilai dan mampu mengevaluasi para peserta didiknya.
Sementara untuk mendapatkan sertifikat, guru harus mengikuti ujian
sertifikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Sisdiknas.
Di antara tujuan sertifikasi di antaranya agar kesejahteraan guru
semakin meningkat.
Guru yang telah bersertifikasi akan mendapat gaji tambahan yang
nilainya sama dengan gaji pokok. Jika gaji pokok guru sebesar Rp2 juta,
maka akan mendapat gaji tambahan dengan nilai yang sama sehingga total
senilai Rp4 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
“Sebagai konsekuensi dari sertifikasi, maka guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi yang
setara dengan satu kali gaji pokok yang diterimanya tiap bulan,” ujar
Musyahrim.
Selain tunjangan profesi, lanjutnya, bentuk perhatian pemerintah
untuk menjadikan guru lebih bermartabat adalah pemberian subsidi
tunjangan fungsional dan tunjangan khusus, serta pemberian biaya
peningkatan kualifikasi akademik atau disekolahkan hingga S1 atau S2.
Untuk subsidi tunjangan profesional, diberikan kepada guru yang
statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni guru yang bertugas di
sekolah pada pendidikan dasar dan menengah yang telah memenuhi
persyaratan.
Sedangkan untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang
bertugas di daerah khusus baik yang berstatus PNS maupun bukan. Daerah
khusus yang dimaksud antara lain daerah terpencil atau terbelakang,
daerah yang berada di perbatasan negara, daerah yang dalam kondisi
bencana, dan daerah yang dalam keadaan darurat. (pay)